Ini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Tak Perlu Khawatir dan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Lagi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 6 Desember 2021 | 11:00 WIB
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif (BPJS Kesehatan)

"Jika rutin iuran dibayarkan per bulan, maka kartu akan selalu aktif. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, iuran wajib dibayarkan," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif menurut Iqbal yaitu, jika peserta terlambat membayar iuran, meski hanya satu bulan, maka kartu secara otomatis akan nonaktif dan tidak bisa digunakan.

Kartu yang nonaktif bisa diaktifkan kembali

Akan tetapi, kartu yang sudah nonaktif bisa diaktifkan kembali.

Iqbal mengatakan, peserta bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan dengan membayar sejumlah iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sehingga bisa memanfaatkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pengumuman Penting, Per 1 November Peserta BPJS Kesehatan yang Termasuk Kategori Ini Wajib Lakukan Registrasi Ulang, Begini Tata Caranya

"Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Iqbal.

"Kalau harus mendapat rawat inap di RS dalam rentang 45 hari (sejak kepesertaan kembali diaktifkan) baru ada denda (layanan).

Kalau di FKTP dan rawat jalan, enggak ada denda layanan. Denda layanan ya, bukan denda iuran," lanjut Iqbal.

Mengutip Kontan, 8 Desember 2020, besarnya denda layanan adalah sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Dalam kasus yang dibagikan pengguna Twitter di atas, menurut Iqbal, yang bersangkutanmemiliki 3 tanggungan anggota keluarga, sehingga total tagihan iuran mencapai Rp6.210.000.