Bolehkan Pasca Keguguran Melakukan Vaksin Covid-19? Simak Penjelasannya Menurut Dokter Kandungan

By Ruby Rachmadina, Jumat, 10 Desember 2021 | 16:38 WIB
Vaksin Covid-19 aman disuntikkan pasca mengalami keguguran. (Pexels)

Dr. Malvin Emeraldi SpOG (K) FER (Dokter Spesialis Kebidanan & Kandungan Konsultan Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, RSIA Brawijaya Antasari)

Melihat hal seperti ini saat diwawancarai oleh tim Nakita.id, Senin (6/12/2021), Dr. Malvin Emeraldi SpOG (K) FER (Dokter Spesialis Kebidanan & Kandungan Konsultan Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, RSIA Brawijaya Antasari) memberikan penjelasannya terkait vaksin Covid-19 bagi ibu yang baru saja mengalami keguguran.

Menurutnya hingga saat ini keguguran tidak menjadi halangan bagi Moms yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19.

Para ibu yang mengalami keguguran tetap bisa dan dianjurkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Waspada Makanan yang Menyebabkan Bayi Meninggal dalam Kandungan, Salah Satunya Sayur dengan Kondisi Ini

"Tidak masalah. Tidak apa-apa, orang lagi hamil aja boleh divaksin," ucap dr. Malvin.

Menurut dr. Malvin ada beberapa vaksin yang masih aman digunakan bagi Moms yang baru saja mengalami keguguran ataupun bagi ibu hamil.

"Paling pemerintah menganjurkan vaksin yang aman seperti Sinovac, Pfizer, Moderna, itu sudah bisa. Jadi setelah keguguran dan mau vaksin silahkan tidak ada masalah," sambungnya.