Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Catat Sebelum Ada Perubahan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 14 Desember 2021 | 19:24 WIB
Besaran iuran BPJS Kesehatan (KOMPAS/ Pramia Arhando)

Sementara iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Sedangkan iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll), termasuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

- Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 (Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah).

- Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Masyarakat Bisa Lakukan Langkah Ini Agar Iuran BPJS Batal Naik

- Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1.

Itulah informasi seputar tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1, iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2, dan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.

Lantas apakah BPJS kelas 3 gratis?

Iuran gratis hanya diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran alias PBI.

Sedangkan bagi peserta non-PBI, iuran yang harus dibayar peserta adalah Rp35.000, sedangkan yang dibayar pemerintah sebesar Rp7.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Sebelum Berubah, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3"