Aturan Karantina WNI yang Masuk ke Indonesia Adalah 10 Hari, Moms yang Baru Pulang dari Luar Negeri Harus Tahu

By Shannon Leonette, Selasa, 21 Desember 2021 | 15:43 WIB
Aturan karantina untuk WNI yang masuk ke Indonesia. (pexels)

Nakita.id - Hingga saat ini, upaya menekan penyebaran virus corona masih terus dilakukan pemerintah.

Ditambah dengan adanya varian Omicron yang telah terdeteksi di Indonesia sejak Jumat lalu (17/12/2021).

Selain mempercepat vaksinasi, sejumlah pembatasan termasuk karantina pelaku perjalanan internasional juga terus dilakukan.

Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun aturan ini mulai berlaku sejak 14 Desember 2021 lalu.

Mengutip Kompas (21/12/2021), berikut adalah aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Kembali Ditambah, Jangan Sampai Salah Apalagi Kena Sanksi