Nakita.id - Hingga saat ini, upaya menekan penyebaran virus corona masih terus dilakukan pemerintah.
Ditambah dengan adanya varian Omicron yang telah terdeteksi di Indonesia sejak Jumat lalu (17/12/2021).
Selain mempercepat vaksinasi, sejumlah pembatasan termasuk karantina pelaku perjalanan internasional juga terus dilakukan.
Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun aturan ini mulai berlaku sejak 14 Desember 2021 lalu.
Mengutip Kompas (21/12/2021), berikut adalah aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Kembali Ditambah, Jangan Sampai Salah Apalagi Kena Sanksi