Nakita.id - Hingga saat ini, upaya menekan penyebaran virus corona masih terus dilakukan pemerintah.
Ditambah dengan adanya varian Omicron yang telah terdeteksi di Indonesia sejak Jumat lalu (17/12/2021).
Selain mempercepat vaksinasi, sejumlah pembatasan termasuk karantina pelaku perjalanan internasional juga terus dilakukan.
Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun aturan ini mulai berlaku sejak 14 Desember 2021 lalu.
Mengutip Kompas (21/12/2021), berikut adalah aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Kembali Ditambah, Jangan Sampai Salah Apalagi Kena Sanksi
1. Masa Karantina
Untuk WNI yang masuk ke Indonesia, masa karantina adalah 10x24 jam.
Kecuali untuk WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, dimana masa karantina menjadi 14x24 jam.
2. Dispensasi Karantina
Bagi pejabat tingkat eselon I ke atas bisa menerima dispensasi berupa pengurangan durasi masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus.
Namun, mereka harus memenuhi ketentuan berikut ini.
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri
- Meminimalisasi kontak selama distribusi makanan/saat makan
- Tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di wilayahnya
- Melakukan tes RT-PCR di hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya pada KKP di wilayahnya
Dispensasi pemberian karantina diajukan pada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Diberikan atau tidaknya akan didasarkan pada hasil penilaian dan kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
3. Lokasi dan Biaya Karantina
Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, harus menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.
Untuk karantina di lokasi ini akan dibiayai oleh pemerintah.
Sementara, WNI di luar kriteria tersebut akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina.
Yaitu, di sejumlah hotel di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional.
Adapun biaya ditanggung secara mandiri.
4. Pengecualian
Kebijakan karantina bisa dikecualikan bagi WNI dengan kondisi mendesak.
Diantaranya adalah sebagai berikut.
- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
- Kedukaan, ada keluarga inti meninggal
5. Pengambilan Sampel untuk RT-PCR
Pengambilan sampel untuk RT-PCR dilakukan di hari ke-9 bagi yang menjalani masa karantina selama 10x24 jam, dan di hari ke-13 bagi mereka yang masa karantina selama 14x24 jam.
Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR