3. Lokasi dan Biaya Karantina
Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, harus menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.
Untuk karantina di lokasi ini akan dibiayai oleh pemerintah.
Sementara, WNI di luar kriteria tersebut akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina.
Yaitu, di sejumlah hotel di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional.
Adapun biaya ditanggung secara mandiri.
4. Pengecualian
Kebijakan karantina bisa dikecualikan bagi WNI dengan kondisi mendesak.
Diantaranya adalah sebagai berikut.
- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
- Kedukaan, ada keluarga inti meninggal
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR