IDAI Merekomendasikan Kondisi Seperti Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Anak Usia 6-11 Tahun Disuntik Vaksin Covid-19, Harus Diperhatikan oleh Seluruh Orangtua

By Ruby Rachmadina, Selasa, 21 Desember 2021 | 17:26 WIB
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) rekomendasikan kondisi boleh dan tidak boleh anak usia 6-11 tahun disuntik vaksin Covid-19. (Freepik)

4. Anak berkebutuhan khusus

Anak berkebutuhan khusus telah direkomendasikan untuk dapat melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19.

Untuk penyuntikannya terdapat upaya khusus yang harus dilakukan.

"Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya," kata Piprim.

5. Melakukan imunisasi kejar

Anak yang belum atau tertunda pelaksanaan imuniasi rutin atau imunisasi dasar wajib, penting untuk melakukan imunisasi kejar.

Imunisasi kejar sangat penting untuk dilakukan guna mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.

Kementerian Kesehatan memaparkan jika imunisasi kejar memberikan imunisasi kepada bayi dan anak usia bawah dua tahun yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia yang telah ditentukan pada jadwal imunisasi nasional.

Jarak pemberian vaksinasi Covid-19 pada anak dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.

Baca Juga: Vaksin BIAS dan Vaksin COVID-19 untuk Anak 6-11 tahun Jadwalnya Berdekatan! Ini Rekomendasi IDAI Terkait Vaksin yang Wajib Didahulukan

6. Kondisi yang membutuhkan perhatian khusus

Vaksinasi bisa dilakukan dengan pemberian pertimbangan apabila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang telah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat.

Proses penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan di rumah sakit.

Kondisi yang butuh perhatian khusus diantaranya anak dengan penyakit autoimun yang tidak terkontrol, anak dengan penderita kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, demam 37,50 C atau lebih, penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali, diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison.

Gangguan perdarahan seperti hemofilia, pasien transplantasi hati dan ginjal, reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.