IDAI Merekomendasikan Kondisi Seperti Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Anak Usia 6-11 Tahun Disuntik Vaksin Covid-19, Harus Diperhatikan oleh Seluruh Orangtua

By Ruby Rachmadina, Selasa, 21 Desember 2021 | 17:26 WIB
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) rekomendasikan kondisi boleh dan tidak boleh anak usia 6-11 tahun disuntik vaksin Covid-19. (Freepik)

Anak yang tidak boleh diberikan vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut.

- Terjadi reaksi anafilaksis karena pemberian vaksinasi sebelumnya

- Anak yang memiliki penyakit Sindrom Guillain-Bare, mielitis, transversa, acute demyelinating encephalonyelitis.

- Sedang menjalani pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.

Baca Juga: Terbaru, Inilah 14 Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid karena Bisa Membahayakan Kesehatan, Siapa Saja?

- Anak yang dalam 7 hari terakhir dirawat di rumah sakit, mengalami sesak napas, kejang, tidak sadarkan diri, jantung berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat juga dilarang untuk diberikan vaksinasi Covid-19.

Vaksin untuk anak yang menderita kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter.

Jika kondisi anak telah membaik dan dokter menyetujui maka vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan.