IDAI Merekomendasikan Kondisi Seperti Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Anak Usia 6-11 Tahun Disuntik Vaksin Covid-19, Harus Diperhatikan oleh Seluruh Orangtua

By Ruby Rachmadina, Selasa, 21 Desember 2021 | 17:26 WIB
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) rekomendasikan kondisi boleh dan tidak boleh anak usia 6-11 tahun disuntik vaksin Covid-19. (Freepik)

Dilansir Kompas, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi telah merekomendasikan pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac produksi Sinovas pada anak usia 6-11 tahun Pada Jumat, (17/12/2021).

Ada beberapa kondisi anak usia 6-11 tahun yang diperbolehkan untuk disuntikkan vaksin Coronavac produksi Sinovac diantaranya:

1. Dosis dan jarak pemberian vaksin

Vaksin Coronavac dapat diberikan pada anak golongan usia 6-11 tahun secara instramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali.

Jarak pemberian dosis pertama dengan dosis kedua pada anak usia 6-11 tahun adalah 4 minggu.

Baca Juga: 3 Hal yang Moms Harus Tahu Soal Persiapan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Mempersiapkan Mental dan Kesehatan Anak Sebelum Vaksin Penting, Lo

2. Pemberian vaksin Covid-19 untuk anak penderita penyakit komorbid

Dr. Piprim Basarah Yanuarso selaku Ketua Umum IDAI mengatakan jika anak-anak yang memiliki penyakit komorbid diperbolehkan untuk diberikan vaksin Covid-19.

Vaksin Covid-19 untuk anak penderita komorbid dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya komplikasi penyakit apabila terpapar virus Corona.

Piprim juga menuturkan penyuntikan vaksin Covid-19 bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari dokter pribadi yang merawatnya.

"Oleh karena itu, anak-anak bisa diberikan imunisasi setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter yang merawatnya," ucap Piprim.

3. Anak yang telah mengalami long Covid-19

Anak-anak yang telah sembuh dari Covid-19 atau pernah mengalami long Covid-19 diperbolehkan untuk dilakukan vaksinasi.

Perlu diperhatikan, anak yang memiliki Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndromein Children)perlu ditunda selama 3 bulan untuk bisa diberikan vaksinasi Covid-19.

Tetapi berbeda jika anak menderita Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang, maka vaksinasi Covid-19 hanya ditunda 1 bulan.

4. Anak berkebutuhan khusus

Anak berkebutuhan khusus telah direkomendasikan untuk dapat melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19.

Untuk penyuntikannya terdapat upaya khusus yang harus dilakukan.

"Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya," kata Piprim.

5. Melakukan imunisasi kejar

Anak yang belum atau tertunda pelaksanaan imuniasi rutin atau imunisasi dasar wajib, penting untuk melakukan imunisasi kejar.

Imunisasi kejar sangat penting untuk dilakukan guna mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.

Kementerian Kesehatan memaparkan jika imunisasi kejar memberikan imunisasi kepada bayi dan anak usia bawah dua tahun yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia yang telah ditentukan pada jadwal imunisasi nasional.

Jarak pemberian vaksinasi Covid-19 pada anak dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.

Baca Juga: Vaksin BIAS dan Vaksin COVID-19 untuk Anak 6-11 tahun Jadwalnya Berdekatan! Ini Rekomendasi IDAI Terkait Vaksin yang Wajib Didahulukan

6. Kondisi yang membutuhkan perhatian khusus

Vaksinasi bisa dilakukan dengan pemberian pertimbangan apabila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang telah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat.

Proses penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan di rumah sakit.

Kondisi yang butuh perhatian khusus diantaranya anak dengan penyakit autoimun yang tidak terkontrol, anak dengan penderita kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, demam 37,50 C atau lebih, penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali, diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison.

Gangguan perdarahan seperti hemofilia, pasien transplantasi hati dan ginjal, reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.

Anak yang tidak boleh diberikan vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut.

- Terjadi reaksi anafilaksis karena pemberian vaksinasi sebelumnya

- Anak yang memiliki penyakit Sindrom Guillain-Bare, mielitis, transversa, acute demyelinating encephalonyelitis.

- Sedang menjalani pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.

Baca Juga: Terbaru, Inilah 14 Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid karena Bisa Membahayakan Kesehatan, Siapa Saja?

- Anak yang dalam 7 hari terakhir dirawat di rumah sakit, mengalami sesak napas, kejang, tidak sadarkan diri, jantung berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat juga dilarang untuk diberikan vaksinasi Covid-19.

Vaksin untuk anak yang menderita kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter.

Jika kondisi anak telah membaik dan dokter menyetujui maka vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan.