2 prajurit matra udara berinisial FS dan IG kini ditahan Detasemen Polisi Militer (DenPOM TNI AU).
Melansir dari laman Kompas, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah menyampaikan, RF telah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Menyusul GF yang akan segera menjalani hukuman.
"Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankum-nya (atasan yang berhak menghukum)," kata Indan, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Penahanan dua prajurit angkatan udara itu oleh Pomau Komando Operasi Angkatan Udara I (Koopsau I) selaku penyidik guna proses penyidikan.
Sebelumnya, Rachel Vennya dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang menjadi terdakwa.
Ia membayar sebesar Rp40 juta kepada Ovelina.
Ovelina lantas mentransfer uang sejumlah Rp30 juta ke nomor rekening Kania, adik anggota TNI AU yang meloloskan Rachel Vennya.
Namun, uang tersebut dikembalikan, Rachel lantas dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta ke Wisma Atlet untuk karantina.
Akan tetapi, setibanya di wisma atlet, ia dijemput oknum TNI yang mengantarnya langsung ke rumah.