Dijatuhi Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis dan Minta Diberi Keadilan 'Mudah-mudahan Kami Bisa Diperlakukan Sama'

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 23 Desember 2021 | 17:00 WIB
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Grid.ID / Anggita Nasution)

Setelah menjalani rehabilitasi selama kurang lebih 4 bulan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan hukuman bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Nia Ramadhani dijatuhi hukuman rehabilitasi 12 bulan

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya dijatuhi hukuman 12 bulan rehabilitasi.

Mengutip dari Tribunnews, ketiga terdakwa akan me jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur Jakarta Timur.

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Berubah Drastis, Setelah Jadi Tersangka karena Pakai Narkoba, Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Sorotan Setelah Jalani Rehabilitasi

 

Tuntutan tersebut buntut dari terbuktinya ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah dan mengonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu-sabu.

"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.

Sehingga ketiga terdakwa sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.