Ketok Palu! Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 28 Desember 2021 | 13:48 WIB
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2022 (Pexels.com)

- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Pemerintah Sudah Ketuk Palu Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Ini Beberapa Perubahannya

Hanya saja, Muhadjir Efendy menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tahun 2022 ditetapkan sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Lalu penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 juga berdasarkan perhatian atas perkembangan pandemi di Indonesia.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” katanya.

Sementara aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kementerian PANRB.

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah, Berikut Daftarnya")