PPKM Level 2 Mulai Berlaku, Begini Aturan Makan di Restoran dan Cafe yang Wajib Diperhatikan

By Debora Julianti, Selasa, 4 Januari 2022 | 14:39 WIB
jam buka restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 22.00 (freepik)

Terhitung sejak libur Natal 25 Desember 2021, kasus aktif di Jakarta berada di 377 orang.

Sedangkan data terakhir kasus aktif Covid-19 pada 3 Januari 2022 dengan kasus aktif 694 orang.

Untuk dijakarta yang berada pada PPKM level 2 masih dilakukan pembatan terhadap rumah makan, restoran atau café.

Daerah PPKM Level 1-2, jam buka restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75 persen.

Adapun untuk kafe dan restoran di daerah PPKM level 1-2 yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan tidak diatur.

Dan tentunya tidak lupa juga, jika untuk masuk pada tempat tersebut pemerintah masih mewajibkan kita untuk login terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cuma dalam Hitungan Menit, Begini Cara Mengisi Aplikasi PeduliLindungi untuk Membuat Akun dan Melakukan Check In ke Mal