Dukung 100 Persen PTM Terbatas, Kemendikbud Ristek Imbau Pemda Tidak Melarang Sekolah yang Akan Menggelar PTM

By Ruby Rachmadina, Kamis, 6 Januari 2022 | 11:57 WIB
PTM terbatas kembali diberlakukan di tahun 2022 ini (Freepik.com)

Selain itu, Suharti juga mengimbau agar pemda setempat tidak boleh menambah atau mengurangi peraturan yang telah ditetapkan dalam peraturan SKB Empat Menteri. 

"Juga, tidak boleh lagi menambah kriteria-kriteria yang lebih berat," sambungnya.

Ia pun meminta agar pemda setempat turut membantu menyukseskan PTM 100 persen.

Ir. Suharti, M.A., Ph.D, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Jajaran pemda setempat juga diminta untuk terus mengawasi semua sekolah agar tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk diketahui, PTM 100 persen bisa dilaksanakan setiap hari.

Seperti sebelum pandemi, sekolah akan dilakukan pada hari Senin-Jumat.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah.

Satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas.

Ketentuan jam belajar maksimal enam jam per hari.

Jika pencapaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, maka PTM dilakukan secara bergantian.

Perbedaannya terlihat pada peserta didik yang hanya 50 persen dari kapasitas kelas.

Untuk lama belajar, dilaksanakan paling banyak enam jam per hari.

Sementara itu, jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, maka PTM dilakukan secara bergantian dengan jumlah peserta didik hanya 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.

Baca Juga: Dimulainya PTM 100 Persen, Protokol Kesehatan di Sekolah Harus Dilakukan Secara Ketat