5 Vaksin Booster yang Diberi Izin Penggunaan Darurat oleh BPOM

By Shannon Leonette, Selasa, 11 Januari 2022 | 12:55 WIB
Moms, berikut 5 vaksin booster yang telah diberi izin penggunaan darurat oleh BPOM. (Pexels)

Nakita.id - Catat sekarang! Mulai besok, 12 Januari 2022, pemerintah akan memberikan vaksin booster pada masyarakat Indonesia.

Hal ini kemudian diikuti oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang telah memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap lima jenis produk vaksin Covid-19 untuk keperluan booster.

Moms harus tahu, vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit, karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Mengutip Kompas via Tribunnews (11/1/2022), Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan, izin penggunaan darurat ini digunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.

Sebagai informasi, vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 dengan menggunakan merek sama.

Sementara, vaksin booster heterologous adalah pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Untuk sementara ini, jenis vaksin booster yang telah diizinkan oleh BPOM ada lima produk, CoronaVac (Sinovac), AstraZeneca, Zifivax, Moderna, dan Pfizer.

Produk vaksin CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca akan menjadi vaksin booster homologous.

Lalu, produk vaksin Moderna dan Zifivax akan menjadi vaksin booster heterologous.

Baca Juga: Catat! Cuma Orang-orang dengan Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan Vaksin Booster 12 Januari 2022

1. Vaksin CoronaVac

Vaksin ini diproduksi oleh PT Bio Farma, dengan bahan baku dari biofarmasi Tiongkok, Sinovac.