Gegara BAB Seorang Anak Meregang Nyawa Usai Dipukuli Oleh Ibu Kandungnya, 'Sangat Menyesal'

By Riska Yulyana Damayanti, Selasa, 11 Januari 2022 | 13:18 WIB
Ilustrasi seorang anak dianiaya ibunya karena BAB (Pexels.com)

"Sangat menyesal," kata pelaku.

Seusai dihajar membabi buta oleh IR, korban mengalami demam, sesak napas, muntah-muntah, hingga sempat dilarikan ke tenaga medis setempat.

Nahas, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 5a junto pasal 44 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca Juga: Kepergok Selingkuh, Wanita Ini Harus Meregang Nyawa di Tangan Suaminya Sendiri dengan Sadis, 'Kejadian yang Biasanya Dilihat di TV Kini Dialami Keluarga'

(Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Ibu di Jember Aniaya Anak hingga Tewas Gara-gara BAB, Ikut Terkuak Kejahatannya ke Anak Pertama")