Vaksin Booster Dilaksanakan Besok Secara Gratis, 4 Golongan Ini Diperbolehkan Menerima Dosis Tambahan Vaksin Covid-19

By Amallia Putri, Selasa, 11 Januari 2022 | 18:22 WIB
Syarat melaksanakan vaksin booster gratis (pexels.com/cottonbro)

Nakita.id - Mulai besok, vaksin booster sudah hendak dilaksanakan.

Apa, sih, yang dimaksud dengan vaksin booster?

Vaksin booster diberikan kepada para penerima vaksin untuk memperkuat imun tubuh terhadap penyakit tertentu.

Sehingga nantinya penerima vaksin booster akan mendapatkan perlindungan ekstra.

Sejauh ini, ada lima vaksin booster yang akan diberikan kepada masyarakat.

Kelima jenis vaksin ini adalah CoronaVac Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Vaksin jenis tersebut sudah diperbolehkan oleh BPOM untuk diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan vaksin booster.

Mulai hari ini juga, Moms perlu tahu apa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima vaksin booster.

Apa saja persyaratannya?

Baca Juga: 5 Vaksin Booster yang Diberi Izin Penggunaan Darurat oleh BPOM

Melansir dari Kompas, Juru Bicara Kementrian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menegaskan bahwa persyaratan penerima vaksin booster masih sama dengan penerima dua dosis awal vaksin.

"(Syarat) sama seperti sebelumnya, ya," ujar Siti Nadia Tarmidzi, melansir dari Kompas.