Orang yang sedang sakit diperkenankan untuk sembuh terlebih dahulu dari penyakitnya.
Terlebih lagi apabila sedang terpapar virus Covid-19 dan dinyatakan positif.
Lebih baik ditunggu terlebih dahulu selama beberapa waktu untuk sembuh, lalu melakukan vaksinasi atas izin dari dokter yang merawat.
2. Orang dengan penyakit penyerta dalam keadaan tidak stabil
Tadi sudah disebutkan bahwa orang dengan penyakit penyerta atau komorbid diperbolehkan untuk mendapatkan vaksinasi booster.
Baca Juga: Catat! Cuma Orang-orang dengan Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan Vaksin Booster 12 Januari 2022
Hal ini hanya berlaku bagi para penderita komorbid yang sudah stabil dan dengan rekomendasi dokter.
Jika kondisinya dirasa belum stabil, maka belum diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin booster.
3. Sudah berumur 18
Hingga saat ini, yang diperbolehkan mendapatkan vaksin booster hanyalah yang sudah di atas 18 tahun.
Namun, kembali lagi, vaksin booster tetap akan diberikan 6 bulan atau lebih setelah mendapatkan vaksin dosis yang kedua.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menyebutkan bahwa vaksin booster dipatok dengan harga Rp 300 ribu.
Source | : | WebMD,kompas,Everyday Health,Youtube Sekretariat Presiden |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR