Kemenkes Akhirnya Izinkan Ibu Hamil Dapatkan Suntikan Vaksin Booster, Ini Syarat dan Ketentuannya

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 18 Januari 2022 | 11:30 WIB
Akhirnya ibu hamil juga bisa memiliki kesempatan untuk mendapat suntikan vaksin booster, begini syarat dan ketentuannya (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Nakita.id - Ada kabar gembira untuk para ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin booster.

Diketahui sebelumnya kaum prioritas yang mendapatkan vaksin hanya orang-orang yang rentan terpapar Covid-19 dan lansia.

Tapi baru saja pemerintah menambahkan kalau ibu hamil juga bisa mendapatkan vaksin booster lebih dulu.

Kemenkes mengatur pemberian vaksin booster dalam Surat Edaran Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi semua ibu hamil karena suntikan vaksin booster ini diharapkan bisa meningkatkan antibodi dalam tubuh untuk melawan virus corona varian apapun, salah satunya Omicron.

Mengutip dari laman covid19.go.id pemerintah memang harus memberikan vaksin dosis ketiga karena ada manfaatnya bagi tubuh untuk melawan virus corona.

Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO Dr. Katherine O'Brien menjelaskan ada 3 alasan mengapa dunia harus memberikan vaksin booster. Salah satunya untuk meningkatkan antibodi.

Nah pada 12 Januari 2022 lalu pemerintah sudah menyuntikan beberapa dosis vaksin booster pada masyarakat yang rentan.

Baca Juga: Satu Indonesia Bisa Bersorak, Kemenkes Berikan Hasil Seperti Ini Soal Vaksin Booster Sinovac dan Moderna untuk Melawan Covid-19

Tapi jika ibu hamil ingin mendapatkan vaksin booster tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat dan ketentuan bagi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin booster ini tentunya demi keselamatan Moms dan janin.