Nakita.id - Ada kabar gembira untuk para ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin booster.
Diketahui sebelumnya kaum prioritas yang mendapatkan vaksin hanya orang-orang yang rentan terpapar Covid-19 dan lansia.
Tapi baru saja pemerintah menambahkan kalau ibu hamil juga bisa mendapatkan vaksin booster lebih dulu.
Kemenkes mengatur pemberian vaksin booster dalam Surat Edaran Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi semua ibu hamil karena suntikan vaksin booster ini diharapkan bisa meningkatkan antibodi dalam tubuh untuk melawan virus corona varian apapun, salah satunya Omicron.
Mengutip dari laman covid19.go.id pemerintah memang harus memberikan vaksin dosis ketiga karena ada manfaatnya bagi tubuh untuk melawan virus corona.
Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO Dr. Katherine O'Brien menjelaskan ada 3 alasan mengapa dunia harus memberikan vaksin booster. Salah satunya untuk meningkatkan antibodi.
Nah pada 12 Januari 2022 lalu pemerintah sudah menyuntikan beberapa dosis vaksin booster pada masyarakat yang rentan.
Tapi jika ibu hamil ingin mendapatkan vaksin booster tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Syarat dan ketentuan bagi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin booster ini tentunya demi keselamatan Moms dan janin.
Lalu apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ibu hamil?
Berikut syarat Vaksin Booster bagi Ibu Hamil:
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.
Jika tekanan darah tergolong tinggi (lebih dari 180/110 mmHg), maka pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian.
Jika tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi booster harus ditunda
3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur
5. Jika memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada , asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal), maka vaksin tidak dapat diberikan
6. Tidak memiliki penyakit autoimun seperti lupus
Jika memiliki penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol vaksin bisa diberikan, namun vaksinasi dapat ditunda jika sedang mengalami kondisi akut
7. Tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk transfusi darah
8. Tidak sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi
9. Tidak sedang terkonfirmasi Covid-19.
Adapun pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kemudian, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.
Baca Juga: Ada 2 Daftar Kombinasi Baru Vaksin Booster dari BPOM yang Akan Disuntikkan ke Masyarakat, Apa Saja?
Nah buat ibu hamil yang ingin segera mendapatkan tiket vaksin booster, silakan cek tiket pada aplikasi PeduliLindungi dengan cara berikut ini:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar dengan menggunakan NIK dan nama lengkap;
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di layar akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin tidak boleh menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: Ini Cara Mendapatkan Tiket Vaksin Booster Jika Belum Muncul Pada Aplikasi PeduliLindungi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR