Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 1, 2, dan 3 di Wilayah Jawa-Bali, Begini Aturan Makan dan Minum di Berbagai Wilayah Tersebut

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 20 Januari 2022 | 16:00 WIB
Aturan makan PPKM Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Nakita.id - Pemerintah kembali menetapkan aturan pembatasan di wilayah Jawa-Bali.

Aturan yang ditetapkan adalah PPKM mulai dari level 1 hingga level 3.

PPKM level 1, 2, dan 3 ini terkait menyebarkan varian baru Omicron di Indonesia.

Aturan yang diberlakukan tersebut sudah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022.

Inmendagri ini berlaku pada 18-24 Januari 2022 yang bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.

Inilah aturan Inmendagri yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Level 1

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: