Nakita.id - Pemerintah kembali menetapkan aturan pembatasan di wilayah Jawa-Bali.
Aturan yang ditetapkan adalah PPKM mulai dari level 1 hingga level 3.
PPKM level 1, 2, dan 3 ini terkait menyebarkan varian baru Omicron di Indonesia.
Aturan yang diberlakukan tersebut sudah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022.
Inmendagri ini berlaku pada 18-24 Januari 2022 yang bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.
Inilah aturan Inmendagri yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Level 1
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: