Nakita.id - Pandemi di Indonesia masih terus berlangsung,
Pemerintah masih terus mengeluarkan kebijakan guna menurunkan angka penderita Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Jakarta yang tadinya sudah memasuki PPKM level 1 harus kembali naik ke level 2 kerena meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Jakrta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata sudah ada 162 kasus Omicron yang saat ini terdeteksi di wilayah ibukota.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Debora Julianti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR