4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Aturan Kegiatan Makan Minum saat PPKM Level 1, 2, dan 3 di Wilayah Jawa-Bali
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR