Pasien yang Positif Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syarat yang Ditetapkan Kemenkes

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 21 Januari 2022 | 11:15 WIB
Pasien Covid-19 varian Omicron boleh isolasi mandiri di rumah dengan syarat ini (Pixabay.com)

- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

- Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Namun selama isolasi, pasien akan mendapat pengawasan dari puskesmas atau satgas setempat.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Kasus Omicron yang Terus Naik, WHO Putuskan Ambil Langkah Besar Ini Luncurkan Rekomendasi Obat Baru untuk Pengidap Covid-19

Artikel ini pernah tayang di Tribun Kesehatan dengan judul Pasien Terpapar Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Persyaratan Lengkapnya dari Kemenkes