Pasien yang Positif Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syarat yang Ditetapkan Kemenkes

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 21 Januari 2022 | 11:15 WIB
Pasien Covid-19 varian Omicron boleh isolasi mandiri di rumah dengan syarat ini (Pixabay.com)

Nakita.id - Penyebaran varian Omicron di Indonesia semakin meluas.

Hingga Kamis (20/1/2022), total kasus penularan Covid-19 varian Omicron mencapai 1.078.

Data itu dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).

"Non PPLN atau transmisi lokal sebanyak 257, dan belum diketahui (pemeriksaan epidemiologi) 65," kata Nadia melalui pesan singkat, mengutip dari Kompas.

Dengan adanya peningkatan kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya membuat aturan tentang perawatan bagi pasien Covid-19 yang terpapar Omicron.

Kemenkes mengizinkan pasien Covid-19 yang terpapar Omicron di Indonesia untuk menjalani isoman (isolasi mandiri) di rumah masing-masing.

Akan tetapi, ada syarat khusus yang diberikan oleh Kemenkes bagi pasien yang terpapar varian Omicron.

Sebelum mengeluarkan aturan tersebut, sejak awal Kemenkes mencatat tidak ada perbedaan karakteristik gejala Covid-19 Omicron antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal.

Baca Juga: Omicron Makin Merajalela di Indonesia, Ini Daftar 20 Gejala Utama Virus Corona Varian Omicron yang Harus Diketahui Semua Orang

Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam.

Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.

Aturan dan Syarat Isolasi Mandiri

Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron:

- Berusia 45 tahun ke bawah

Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut Larangan 14 Negara Masuk RI karena Omicron, Ini Aturan Terbarunya

- Tidak memiliki komorbid

- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:

- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

- Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Namun selama isolasi, pasien akan mendapat pengawasan dari puskesmas atau satgas setempat.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Kasus Omicron yang Terus Naik, WHO Putuskan Ambil Langkah Besar Ini Luncurkan Rekomendasi Obat Baru untuk Pengidap Covid-19

Artikel ini pernah tayang di Tribun Kesehatan dengan judul Pasien Terpapar Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Persyaratan Lengkapnya dari Kemenkes