Tarif Listrik Non-Subsidi Bakal Naik Juli 2022, Mulai Sekarang Semua Orang Harus Hemat Listrik dengan Cara Seperti Ini Agar Tagihan Tak Ikutan Meningkat

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 25 Januari 2022 | 14:19 WIB
Pemerintah bakal naikkan tarif listrik non-subsidi, begini cara menghemar listrik (Freepik)

Nakita.id - Kabar terbaru untuk para pelanggan PLN yang menggunakan listrik non-subsidi.

Pada pertengahan tahun 2022 nanti pemerintah melalui Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif listrik non-subsidi.

Tepatnya kenaikan tarif listrik non-subsidi ini akan berjalan pada bulan Juli 2022 hingga seterusnya.

Saat ini, terdapat 13 golongan pelanggan PLN yang dikenakan tarif listrik non-subsidi. Inilah golongan yang akan terkena kenaikan tarif listrik.

Golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus. 

Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi yang akan mengalami kenaikan tarif:

Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

Baca Juga: Kabar Gembira di Awal Bulan, Tarif Listrik Oktober-Desember Resmi Diturunkan PLN, Tapi Cuma Masyarakat Golongan Ini yang Bisa Menikmati

Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).

Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).