Terjerat Candu Narkoba, Artis Randa Septian Diringkus Kepolisian Bali, Diprediksi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Gara-gara Hal Ini

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 1 Februari 2022 | 08:30 WIB
Artis sinetron Randa Septian terjerat narkoba (Instagram.com/@randaseptian)

Sementara, temuan lain yang didapatkan polisi saat memeriksa keduanya, yaitu Randa dan Arthur mengambil ganja itu dengan ojek online dan pergi ke hotel untuk mengonsumsinya.

Setelah barang haram diperoleh, keduanya kembali ke hotel untuk mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.

Tidak hanya Randa Septian,pada waktu yang berbeda petugas juga berhasil mengamankan seorang selebgram bernama Zainnatu Sundus (29) bersama rekannya Rio (30).

"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," jelas Sutriono.

Polisi mendapati sejumlah barang satu paket plastik ganja seberat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau dengan berat 1,52 gram, satu buah bong, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, korek api, pipa kaca, kotak seng rokok djisamsoe dan satu handhphone iPhone.

Petugas menemukan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya yang ditaruh di atas meja kamar hotel.

Menurut AKP Sutriono, barang bukti ganja yang berhasil amankan, merupakan sisa-sisa yang sebelumnya sudah digunakan oleh mereka.

Baca Juga: Tetap Produktif Meski Sedang Ditahan karena Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Sudah Bikin 3 Lagu

Sutriono juga menambahkan, dari keterangan tersangka, ia hanya karena coba-coba. 

"Dari keterangan mereka, yakni Arthur Augoest H sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017.

Sedangkan, Randa ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengin aja," tambah Sutriono. 

Dari kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.