Terjerat Candu Narkoba, Artis Randa Septian Diringkus Kepolisian Bali, Diprediksi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Gara-gara Hal Ini

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 1 Februari 2022 | 08:30 WIB
Artis sinetron Randa Septian terjerat narkoba (Instagram.com/@randaseptian)

Nakita.id - Narkoba kembali memakan korban dari golongan artis.

Kini, giliran pesinetron Randa Septian terciduk polisi karena menggunakan narkoba.

Randa Septian tertangkap di Bali, tepatnya di wilayah Kuta, Badung.

Randa Septian diketahui mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Kanit 1 Satresnarkoba, AKP Sutriono  didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Sukadi di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022) mengungkap kasus narkoba yang melibatkan artis dan selebgram ini.

Sutriono mengatakan, kasus penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta nomor 8 Kabupaten Badung pada Jumat (7/1/2022).

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendeteksi keberadaan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di TKP.

"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka, ditemukan barang bukti di atas meja hotel," kata  Sutriono.

Artis sinetron ini ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja bersama temannya yang bernama Arthur Augoest H. Aruan (31) di salah satu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Sanksi Sosial Tak Kalah Sadis, Orang Terdekat Nia Ramadhani Ungkap Reaksi Istri Ardi Bakrie Terhadap Hujatan yang Didapatnya

Kemudan saat diperiksa, Randa dan Arthur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Abed seharga Rp 300 ribu.

"Barang bukti tersebut milikinya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.

Sementara, temuan lain yang didapatkan polisi saat memeriksa keduanya, yaitu Randa dan Arthur mengambil ganja itu dengan ojek online dan pergi ke hotel untuk mengonsumsinya.

Setelah barang haram diperoleh, keduanya kembali ke hotel untuk mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.

Tidak hanya Randa Septian,pada waktu yang berbeda petugas juga berhasil mengamankan seorang selebgram bernama Zainnatu Sundus (29) bersama rekannya Rio (30).

"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," jelas Sutriono.

Polisi mendapati sejumlah barang satu paket plastik ganja seberat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau dengan berat 1,52 gram, satu buah bong, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, korek api, pipa kaca, kotak seng rokok djisamsoe dan satu handhphone iPhone.

Petugas menemukan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya yang ditaruh di atas meja kamar hotel.

Menurut AKP Sutriono, barang bukti ganja yang berhasil amankan, merupakan sisa-sisa yang sebelumnya sudah digunakan oleh mereka.

Baca Juga: Tetap Produktif Meski Sedang Ditahan karena Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Sudah Bikin 3 Lagu

Sutriono juga menambahkan, dari keterangan tersangka, ia hanya karena coba-coba. 

"Dari keterangan mereka, yakni Arthur Augoest H sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017.

Sedangkan, Randa ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengin aja," tambah Sutriono. 

Dari kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun dalam kejadian ini, keduannya terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Ancaman hukuman yang kita kenakakan ada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling ringan 4 sampai 12 tahun dan ada juga Pasal 112 ayat (1) dan (2) paling ringan 5 tahun sampai 20 tahun penjara," jelas Sutriono.

Setidaknya ada puluhan kasus dan tersangka dengan berbagai barang bukti yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Kasus pengungkapan narkotika ini berlangsung dari akhir bulan Desember 2021 dan akhir Januari 2022.

"Dalam satu bulan kita berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 35 orang," ujar AKP Sutriono, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Seminggu Huni Sel Tahanan Gegara Berani Icip Narkoba, Ardhito Pramono Akui Kondisinya Seperti Ini, 'Mudah-mudahan Hasilnya Bagus'

(Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb dengan judul "Fakta-fakta Penangkapan Pesinetron Randa Septian Terkait Kasus Narkoba")