Para PNS Ketiban Untung! Tangan Kanan Jokowi Janjikan Ada Tunjangan Pulsa Hingga Uang Lembur Segini Besarnya Pada Tahun 2022

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 2 Februari 2022 | 19:15 WIB
PNS akan dapat tunjangan pulsa dan uang lembur (Tribunnews)

Nakita.id - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak orang diluar sana.

Pasalnya gaji yang ditawarkan pemerintah untuk para PNS membuat orang-orang tergiur.

Selain itu ada dana pensiun dan tunjangan yang cukup fantastis jumlahnya.

Ketika pensiun nanti hidup Moms dan Dads akan tetap ditanggung negara juga.

Jadi tak ada alasan untuk tidak mau jadi PNS.

Baru ini pemerintah ternyata memperbaharui aturan soal tunjangan bagi PNS.

Tunjangan yang baru akan diberikan pada PNS tahun 2022 adalah uang komunikasi dan juga lembur.

Wah makin enak saja ya Moms.

Baru-baru ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menekan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Baca Juga: Langsung Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Non PNS Tanpa Tunjangan Sudah Resmi Cair, Ini Besaran Jumlahnya

Aturan terbaru tersebut mengenai kategori yang setara berupa tunjangan uang komunikasi dan juga lembur setiap bulannya.

Adapun mengenai aturan terbaru uang pulsa dan lembur ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Aggaran 2022.