Wah yang Punya KPR dengan HGB Wajib Simak, Aturan Baru HGB Tanah Bisa Jadi Milik Negara Bila Tak Diperpanjang

By Kirana Riyantika, Kamis, 24 Februari 2022 | 07:15 WIB
Rumah KIP sebagian menggunakan HGB (Hak Guna Bangun) (Pexels/Julia Volk)

Nakita.id - Baru-baru ini, ada aturan terbaru mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku sejak 2022.

Hak Guna Bangunan (HGB) kerap didapatkan oleh sebagian orang yang ambil KPR atau Kredit Perumahan Rakyat.

Bagi Moms yang sedang KPR dan menggunakan HGB, penting untuk mengetahui informasi mengenai aturan terbaru seputar HGB.

Melansir kompas, Hak Guna Bangunan (HGB) adalah kewenangan pemerintah kepada warga negara untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya.

Sertifikat HGB diberikan kepada masyarakat untuk memberdayakan lahan berupa pendirian bangunan atau keperluan lain dalam jangka waktu tertentu.

Terkait hal ini Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa HGB tidak selalu ada di atas tanah negara.

Tetapi juga bisa berada di atas tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik.

Sehingga, jika masa sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan.

“Jadi kalau tidak diperpanjang akan kembali ke pemiliknya, kalau milik negara kembali ke negara kalau perusahaan kembali ke perusahaan,” jelas Taufiq saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).

 Baca Juga: Murah Banget! Ini 4 Bahan Alami untuk Ibu Hamil dengan Kulit Sensitif yang Bisa Ditemukan di Rumah, dari Oatmeal hingga Jus Lemon

Berkas-berkas Ini Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Pasal 35, pemegang HGB yang tidak lagi memenuhi syarat wajib melepaskan atau mengalihkan HGB kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun.

Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, maka hak tersebut akan hapus karena hukum.