Oleh karena itu, seluruh pemegang HGB harus memperhatikan masa berlaku HGB dan waktu untuk memperpanjang sertifikat.
HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Lebih lanjut, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbaharui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.
“Tetapi dalam perpanjangan tersebut akan dilihat dalam konteks peruntukannya, apakah sesuai dengan rencana tata ruang dan apakah dimanfaakan secara benar atau tidak,” tambah Taufiq.
Sementara dalam PP, dituliskan HGB diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:
- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak,
- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak,
Baca Juga: Lingkungan Rumah Menjadi Faktor yang Dapat Mempengaruhi Pertumbuhan dan Perkembangan Anak
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak,
- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang, dan Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.
- Permohonan perpanjangan HGB bisa dilakukan di Kantor Pertanahan daerah setempat selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan HGB.
Beli Rumah KPR Sertifikat HGB
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR