Nakita.id - Baru-baru ini, ada aturan terbaru mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku sejak 2022.
Hak Guna Bangunan (HGB) kerap didapatkan oleh sebagian orang yang ambil KPR atau Kredit Perumahan Rakyat.
Bagi Moms yang sedang KPR dan menggunakan HGB, penting untuk mengetahui informasi mengenai aturan terbaru seputar HGB.
Melansir kompas, Hak Guna Bangunan (HGB) adalah kewenangan pemerintah kepada warga negara untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya.
Sertifikat HGB diberikan kepada masyarakat untuk memberdayakan lahan berupa pendirian bangunan atau keperluan lain dalam jangka waktu tertentu.
Terkait hal ini Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa HGB tidak selalu ada di atas tanah negara.
Tetapi juga bisa berada di atas tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik.
Sehingga, jika masa sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan.
“Jadi kalau tidak diperpanjang akan kembali ke pemiliknya, kalau milik negara kembali ke negara kalau perusahaan kembali ke perusahaan,” jelas Taufiq saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Berkas-berkas Ini Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Pasal 35, pemegang HGB yang tidak lagi memenuhi syarat wajib melepaskan atau mengalihkan HGB kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun.
Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, maka hak tersebut akan hapus karena hukum.
Oleh karena itu, seluruh pemegang HGB harus memperhatikan masa berlaku HGB dan waktu untuk memperpanjang sertifikat.
HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Lebih lanjut, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbaharui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.
“Tetapi dalam perpanjangan tersebut akan dilihat dalam konteks peruntukannya, apakah sesuai dengan rencana tata ruang dan apakah dimanfaakan secara benar atau tidak,” tambah Taufiq.
Sementara dalam PP, dituliskan HGB diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:
- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak,
- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak,
Baca Juga: Lingkungan Rumah Menjadi Faktor yang Dapat Mempengaruhi Pertumbuhan dan Perkembangan Anak
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak,
- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang, dan Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.
- Permohonan perpanjangan HGB bisa dilakukan di Kantor Pertanahan daerah setempat selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan HGB.
Beli Rumah KPR Sertifikat HGB
Dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, disebutkan bahwa tanah yang dapat diberikan HGB adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
Pada praktiknya, properti seperti perumahan KPR yang ditawarkan para pengembang biasanya bersertifikat HGB.
Anda harus pastikan dulu jika HGB itu bukan berada di atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan. HGB itu harus beradasarkan nama pengembang.
Tapi biasanya status ini sudah clear sebab lazimnya telah diverifikasi bank yang bekerja sama dengan pengembang.
Ini penting karena nanti kalau sudah lunas, sertifikat HGB itu bisa diubah menjadi sertifikat hak milik.
Artikel ini telah tayang di Bangka Pos dengan judul "Aturan HGB Terbaru 2022, Tanah Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang, yang Ambil KPR Wajib Tahu Ini!"
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR