Dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, disebutkan bahwa tanah yang dapat diberikan HGB adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
Pada praktiknya, properti seperti perumahan KPR yang ditawarkan para pengembang biasanya bersertifikat HGB.
Anda harus pastikan dulu jika HGB itu bukan berada di atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan. HGB itu harus beradasarkan nama pengembang.
Tapi biasanya status ini sudah clear sebab lazimnya telah diverifikasi bank yang bekerja sama dengan pengembang.
Ini penting karena nanti kalau sudah lunas, sertifikat HGB itu bisa diubah menjadi sertifikat hak milik.
Artikel ini telah tayang di Bangka Pos dengan judul "Aturan HGB Terbaru 2022, Tanah Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang, yang Ambil KPR Wajib Tahu Ini!"
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR