Yes! Tangan Kanan Jokowi Janjikan Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS Tahun 2023, Tapi Harus Memenuhi Syarat Berikut Ini

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 27 Februari 2022 | 14:05 WIB
Tenaga honorer bakal jadi PNS tahun 2023 (Instagram/ @gocpns2021)

Tahapan Pengangkatan

Sesuai PP 48/2005 dijelaskan, seleksi yang dimaksud tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional. Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.

Baca Juga: PNS Se-Indonesia Wajib Bersabar! Tangan Kanan Jokowi Beri Bocoran Pencairan THR dan Gaji Ke-13 di Tanggal Segini

(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Dihapus Tahun Depan, Tenaga Honorer Disebut Bisa Diangkat Jadi CPNS di 2023, Begini Ketentuannya")