Yes! Tangan Kanan Jokowi Janjikan Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS Tahun 2023, Tapi Harus Memenuhi Syarat Berikut Ini

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 27 Februari 2022 | 14:05 WIB
Tenaga honorer bakal jadi PNS tahun 2023 (Instagram/ @gocpns2021)

Namun, yang perlu ditekankan adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer tetap melalui proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujarnya mengutip Kompas (22/1/2022)

Ketentuan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS

Untuk diketahui, pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS diprioritaskan dalam kategori tertentu.

Adapun prioritas yang dimaksud diantaranya; tenaga guru, tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan

Selain itu, mengacu pada PP 48/2005, tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Baca Juga: PNS Se-Indonesia Pasti Ketar-ketir Tahu Ini! Tangan Kanan Jokowi Ajukan Permintaan untuk Gantikan Pegawai Negeri Sipil dengan Robot, Bagaimana dengan Nasib Pegawai Lama?

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.