Lebih lanjut, Mustolih mengungkapkan alasan kliennya mau untuk membeli rumah seharga Rp 490 juta seluas 150 meter persegi itu.
Walaupun sebelumnya ia tidak mengetahui jika rumah tersebut milik seorang publik figur ternama.
"Sebelumnya tidak tahu bahwa itu adalah punya Pak JM, tapi kemudian setelah ditunjukkan dan punya Pak JM sebagai figure public, klien saya yakin dan secara legalitas aman," ucapnya.
Setelah ditelusuri, dokumen aslinya telah diambil dari notaris oleh Jamal Mirdad.
"Ternyata setelah ditelusuri, dokumen aslinya sudah diambil dari notaris oleh pihak JM," pungkasnya.
(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Keluarga Lydia Kandou Ketar-ketir! Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka? Terancam 4 Tahun Hukuman Penjara, Begini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Oleh Jamal Mirdad")