Perhatian Bagi yang Dapat Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Harap Lapor ke Polisi, Bila Tidak Bisa Dapat Konsekuensi Ini

By Kirana Riyantika, Jumat, 11 Maret 2022 | 08:01 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz jadi tersangka kasus penipuan (Kolase foto instagram@donisalmanan@indrakenz)

Indra Kenz dan Doni Salmanan dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komjen Agus Andrianto mengultimatum bagi yang menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan tidak melaporkan polisi dan terindikasi berperan aktif dalam tindak kejahatan tersebut, maka bisa mendapat konsekuensi yang berat.

"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022) melansir Tribunnews.

Komjen Agus kemudian mengungkapkan bahwa tidak semua yang menerima aliran dana Indra Kenz dan Doni Salmanan terlibat dalam tindak kejahatan.

Semua tergantung dari hasil pemeriksaan.

"Intinya tergantung hasil pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan," beber Agus.

"Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," tambahnya.

Baca Juga: Malang Nian Nasib Dinan Fajrina, Baru 2 Bulan Dinikahi Doni Salmanan, Harus Terima Sang Suami Terjerat Kasus Trading Binary Option Menyusul Indra Kenz

Beberapa artis yang pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan diantaranya Reza Arap, Rizky Febian, Alffy Ref, dan Rizky Billar.

Reza Arap menerima donasi senilai Rp 400 juta kemudian kembali mendapatkan uang dari Doni senilai Rp 1 miliar.

Rizky Febian mendapat uang Rp 400 juta dari hasil menjual minuman racikannya kepada Doni Salmanan.

Rizky Billar mendapat amplop tebal dari Doni Salmanan di hari pernikahannya.