Bahagianya jadi PNS! Menteri Tjahjo Kumolo Minta Para Pegawai Negeri Sipil Seluruh Indonesia Patuhi Jadwal Masuk dan Pulang Kantor Terbaru, Ada Perbedaan untuk Hari Jumat

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 27 Maret 2022 | 16:01 WIB
Jadwal kerja PNS selama bulan Ramadan diubah Tjahjo Kumolo selaku Menteri PANRB (Instagram@nazia_indah)

Nakita.id - Perhatian bagi para PNS seluruh Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan pengumuman terkait jadwal kerja PNS terbaru.

Seperti yang kita ketahui, saat ini pemerintah sedang melakukan beberapa persiapan menjelang bulan Ramadan.

Yang kemarin ramai dibahas adalah soal pencairan THR dan gaji ke-13 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pasalnya PNS pasti menantikan pencairan THR yang biasanya cair sebelum lebaran.

Tapi jangan lupa juga, sebelum pencairan THRm jadwal kerja PNS berubah selama bulan Ramadan.

Hal ini bahkan sudah diatur langsung oleh tangan kanan Joko Widodo.

Ada sedikit perbedaan di jadwal masuk dan pulang kantor.

Bahkan pada aturan baru jam masuk dan pulang kantor, Menteri Tjahjo Kumolo memberikan perbedaan antara hari Senin sampai Kamis dengan hari Jumat.

Apa beda jadwal kerja baru dengan yang lama? Simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: PNS Se-Indonesia yang Bakal Pensiun Harus Tahu Ini! Segini Besaran Uang Hari Tua yang Diberikan Presiden Joko Widodo untuk Para Pensiunan, Bagi Janda dan Duda Beda Lo Jumlahnya

Perubahan jadwal kerja PNS selama bulan Ramadan

Pemerintah melalui Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengatur jam kerja bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah (jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022).

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Sementara itu untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Lalu untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: BERITA POPULER: Ngelus Dada! 2 Golongan PNS Ini Tidak Akan Terima Pencairan THR 2022 hingga Nikita Mirzani Kembali Kuliti Asal Usul Kekayaan Juragan99 yang Dinilai Tak Masuk Akal

Lain halnya bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja PNS dan organisasi.

Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

PNS juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja PNSpada masa PPKM.

Baca Juga: Selamat untuk PNS Se-Indonesia, Presiden Joko Widodo Sudah Siapkan Kenaikan Tunjangan Penghasilan Segini Besarnya untuk 2 Jabatan Ini, Anda Salah Satunya?

(Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Jam Kerja PNS Berubah selama Bulan Puasa, Ini Rinciannya")