Akhir Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Vonis 3 Tahun Anak Perempuan Nia Daniaty Diwarnai Tragedi Tangisan dan Teriakan Korban hingga Pingsan

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 29 Maret 2022 | 07:30 WIB
Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara atas kasus CPNS bodong. ((Tribunnews.com.Fauzi Nur Alamsyah))

"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Abu Hanafiah lagi.

Mendengar vonis tersebut, Olivia Nathania yang hadir dalam sidang lewat daring atau online terlihat menangis.

Perempuan yang akrab disapa Oi ini tampak terdiam sejenak sampai akhirnya tangisnya pecah mendengar teriakan korban.

Olivia terlihat menutup wajahnya dengan tangan dan sesekali mengusap matanya.

Sementara korban yang hadir dalam sidang tersebut tampak histeris usai mendengar vonis hakim terhadap Olivia Nathania.

Masih melansir dari sumber yang sama, korban Olivia Nathania terlihat histeris dan menangis.

Bahkan ada yang pingsan ketika mendengar putusan tersebut.

Baca Juga: Nasib Olivia Nathania Ada di Ujung Tanduk Usai Boroknya Diungkap di Persidangan, Nia Daniaty Diminta Jadi 'Penolong' Sang Anak dalam Kasus CPNS Bodong

Seorang korban bernama Agustin Suartini berteriak dan jatuh pingsan membuat seisi ruangan gaduh.

Petugas keamanan di luar ruang sidang berusaha menenangkan dan mengangkat Agustin keluar ruangan.

Situasi semakin tak terkendali setelah suami Agustin Suartini ikut berteriak meminta keadilan.

Para korban kemudian meminta Olivia Nathania untuk mengembalikan uang mereka.