Akhir Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Vonis 3 Tahun Anak Perempuan Nia Daniaty Diwarnai Tragedi Tangisan dan Teriakan Korban hingga Pingsan

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 29 Maret 2022 | 07:30 WIB
Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara atas kasus CPNS bodong. ((Tribunnews.com.Fauzi Nur Alamsyah))

Nakita.id - Kasus penipuan pengadaan CPNS bodong oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya menemui akhir ceritanya.

Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara usai terbukti bersalah atas kasus CPNS bodong.

Sontak, isak tangis pun memenuhi ruang sidang setelah vonis dijatuhkan kepada putri Nia Daniaty tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada Olivia Nathania pada Senin (28/3/2022) kemarin.

Dalam putusan tersebut, hakim menilai Olivia Nathania terbukti bersalah melakukan penipuan terkait pengadaan CPNS yang melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, seperti dikutip dari Kompas.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, dikatakan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Olivia Nathania.

Salah satu yang meresahkan adalah menimbulkan ketidakpercayaan pada instansi terkait.

Apalagi Olivia Nathania telah menimbulkan kerugian terhadap korban.

Baca Juga: Bak Pasang Muka Tembok, Terbukti Salah dan Tak Ada Saksi Meringankan, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Minta Vonis Bebas dalam Kasus CPNS Bodong

"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.

Sementara yang meringankan adalah Olivia Nathania jujur menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Abu Hanafiah lagi.

Mendengar vonis tersebut, Olivia Nathania yang hadir dalam sidang lewat daring atau online terlihat menangis.

Perempuan yang akrab disapa Oi ini tampak terdiam sejenak sampai akhirnya tangisnya pecah mendengar teriakan korban.

Olivia terlihat menutup wajahnya dengan tangan dan sesekali mengusap matanya.

Sementara korban yang hadir dalam sidang tersebut tampak histeris usai mendengar vonis hakim terhadap Olivia Nathania.

Masih melansir dari sumber yang sama, korban Olivia Nathania terlihat histeris dan menangis.

Bahkan ada yang pingsan ketika mendengar putusan tersebut.

Baca Juga: Nasib Olivia Nathania Ada di Ujung Tanduk Usai Boroknya Diungkap di Persidangan, Nia Daniaty Diminta Jadi 'Penolong' Sang Anak dalam Kasus CPNS Bodong

Seorang korban bernama Agustin Suartini berteriak dan jatuh pingsan membuat seisi ruangan gaduh.

Petugas keamanan di luar ruang sidang berusaha menenangkan dan mengangkat Agustin keluar ruangan.

Situasi semakin tak terkendali setelah suami Agustin Suartini ikut berteriak meminta keadilan.

Para korban kemudian meminta Olivia Nathania untuk mengembalikan uang mereka.

Teriakan korban ini diarahkan kepada tim kuasa hukum Olivia Nathania.

"Mana kembalikan (uang), kamu berbohong ya," kata salah satu korban kepada pengacara Olivia Nathania.

Situasi semakin ricuh ketika kuasa hukum Olivia Nathania meminta agar korban tidak berteriak.

"Coba panggil polisi, tangkap nih (korban). Bapak tahu enggak ini di pengadilan," hardik Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania.

Setelah putusan tersebut, kuasa hukum anak Nia Daniaty berencana melakukan banding.

Baca Juga: Tidak Sudi Mantan Anak Sambungnya Tanggung Hukuman Sendiri, Farhat Abbas Minta Suami Olivia Nathania Jujur Soal Aliran Dana Penipuan