Pada pasal 1 aturan tersebut dituliskan bahwan tunjangan penata kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan juga ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman akan diberikan tunjangan tersebut setiap bulannya.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsiional kehakiman diberikan tunjangan penata kehakiman setiap bulan," seperti tertulis dalam pasal 2.
Mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan yakni berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan.
Pencairan tunjangan penata kehakiman bagi PNS yang bekerja pada Instansi Pusat akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan penata kehakiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tertulis dalam pasal 6.
Berikut rincian tunjangan jabatan kehakiman yang akan diberikan:
Penata kehakiman ahli utama: Rp2.025.000;
Penata kehakiman ahli madya: Rp1.380.000;
Penata kehakiman ahli muda: Rp1.100.000;
Penata kehakiman ahli pertama: Rp540.000;