Alhamdulillah untuk PNS Se-Indonesia, Presiden Joko Widodo Siap Berikan Kenaikan Tunjangan sampai Rp2 Juta Per Bulan untuk Pegawai Negeri Sipil dengan 4 Jabatan Ini, Anda Termasuk?

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 30 Maret 2022 | 18:43 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan tunjangan bagi para PNS Se-Indonesia untuk pemilik jabatan ini (Freepik.com)

Pada pasal 1 aturan tersebut dituliskan bahwan tunjangan penata kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan juga ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman akan diberikan tunjangan tersebut setiap bulannya.

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsiional kehakiman diberikan tunjangan penata kehakiman setiap bulan," seperti tertulis dalam pasal 2.

Mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan yakni berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan.

Pencairan tunjangan penata kehakiman bagi PNS yang bekerja pada Instansi Pusat akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan penata kehakiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tertulis dalam pasal 6.

Berikut rincian tunjangan jabatan kehakiman yang akan diberikan:

Baca Juga: PNS Se-Indonesia yang Bakal Pensiun Harus Tahu Ini! Segini Besaran Uang Hari Tua yang Diberikan Presiden Joko Widodo untuk Para Pensiunan, Bagi Janda dan Duda Beda Lo Jumlahnya

Penata kehakiman ahli utama: Rp2.025.000;

Penata kehakiman ahli madya: Rp1.380.000;

Penata kehakiman ahli muda: Rp1.100.000;

Penata kehakiman ahli pertama: Rp540.000;