Untuk diketahui, pemerintah pusat bisa saja mencabut pencairan tunjangan ini jika Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktiral daan jabatan fungsional lain.
Sebelumnya, sudah ada tunjangan pranata hubungan masyarakat (kehumasan) yang juga mendapat tunjangan mulai dari Rp306 ribu hingga Rp1.27 juta sesuai dengan jabatan yang ditempati.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Perpres No.37 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Itu dia besaran kenaikan tunjangan PNS pada tahun 2022 yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo langsung.
Apakah Moms dan Dads termasuk?
(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Kabar Baik Jokowi Gantian Cairkan Tunjangan PNS Kehakiman Segini Besaran yang Didapat")
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR