Nakita.id - Presiden Joko Widodo selaku pemimpin tertinggi serta pemilik jabatan tertinggi di Indonesia membawa kabar bahagia terkait kenaikan tunjangan PNS.
Pemerintah terus berusaha untuk terus memberikan dan meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya dengan mengupayakan untuk memberikan tunjangan kepada ASN terutama pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti saat ini, Presiden Jokowi kembali memberikan kenaikan tunjangan pada tahun 2022 kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)di lingkungan pemerintah.
Hal ini dilakukan agar kehidupan para PNS lebih terjamin dan pastinya bisa hidup layak.
Pemerintah memang sedang gencar-gencarnya melakukan pemerataan ekonomi agar masyarakat tidak memiliki kehidupan yang tidak seimbang antara satu dan lainnya.
Kenaikan tunjangan PNS ini juga bertujuan memberikan apresiasi pada para pegawai yang sudah rela mengabdi untuk negara.
Adapun tunjangan yang akan diberikan kepada presiden Jokowi adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayah kehakiman.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang telah diteken pada 17 Maret 2022.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan akan diberikan hingga Rp2.025.000 per bulan.
Pemberian tunjangan jabatan fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, pretasi, pengabdian dan juga produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan sudah diberi amanah penugasan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata kehakiman.
Pada pasal 1 aturan tersebut dituliskan bahwan tunjangan penata kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan juga ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman akan diberikan tunjangan tersebut setiap bulannya.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsiional kehakiman diberikan tunjangan penata kehakiman setiap bulan," seperti tertulis dalam pasal 2.
Mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan yakni berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan.
Pencairan tunjangan penata kehakiman bagi PNS yang bekerja pada Instansi Pusat akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan penata kehakiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tertulis dalam pasal 6.
Berikut rincian tunjangan jabatan kehakiman yang akan diberikan:
Penata kehakiman ahli utama: Rp2.025.000;
Penata kehakiman ahli madya: Rp1.380.000;
Penata kehakiman ahli muda: Rp1.100.000;
Penata kehakiman ahli pertama: Rp540.000;
Untuk diketahui, pemerintah pusat bisa saja mencabut pencairan tunjangan ini jika Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktiral daan jabatan fungsional lain.
Sebelumnya, sudah ada tunjangan pranata hubungan masyarakat (kehumasan) yang juga mendapat tunjangan mulai dari Rp306 ribu hingga Rp1.27 juta sesuai dengan jabatan yang ditempati.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Perpres No.37 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Itu dia besaran kenaikan tunjangan PNS pada tahun 2022 yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo langsung.
Apakah Moms dan Dads termasuk?
(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Kabar Baik Jokowi Gantian Cairkan Tunjangan PNS Kehakiman Segini Besaran yang Didapat")
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR