Ada Penipuan Berkedok Trading Lagi! Kapten Vincent Raditya Diduga Dalang dari Oxtrade, Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Punya Teman di Hotel Prodeo, 'Korban Lebih dari 10 Orang'

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 1 April 2022 | 13:59 WIB
Kapten Vincent Raditya diduga melakukan penipuan berkedok trading Oxtrade (Instagram.com/@vincentraditya)

Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pilot ini juga disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Jika ini terbukti benar, hukumannya akan sama seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz, yaitu 20 tahun penjara.

Hingga berita diunggah belum ada konfirmasi resmi dari Vincent Raditya terkait laporan ini. 

Baca Juga: Sebut Sang Suami Tak Tahu Menahu Soal Barang Selundupan Ari Askhara, Captain Vincent Raditya Patahkan Pernyataan Iis Dahlia: ‘Pilot Harusnya Tahu!’