Berkaca dari Tahun Lalu, Berikut Bocoran Kapan THR Bakal Cair Beserta Besaran Nominalnya untuk PNS dan Swasta

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 3 April 2022 | 20:15 WIB
Bocoran tentang THR 2022 dari PNS sampai swasta (Pixabay)

Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 28 April 2021, sekitar 2 minggu sebelum Idul Fitri atau lebaran 2021.

Peraturan itu mengatur THR yang diberikan untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.

Besaran THR untuk PNS dan non-pegawai ASN 2021 dibedakan.

Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya.

Dilansir Kompas, 2 Mei 2021, THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

Baca Juga: BERITA POPULER: Presiden Jokowi Siap Berikan Kenaikan Tunjangan untuk PNS dengan 4 Jabatan Ini hingga Bikin Ngelus Dada Menkeu Bongkar Penyebab Harga Pertamax Naik Jadi Rp16 Ribu

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.