Berkaca dari Tahun Lalu, Berikut Bocoran Kapan THR Bakal Cair Beserta Besaran Nominalnya untuk PNS dan Swasta

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 3 April 2022 | 20:15 WIB
Bocoran tentang THR 2022 dari PNS sampai swasta (Pixabay)

Untuk calon PNS terdiri dari:

1. Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan umum.

Baca Juga: Alhamdulillah untuk PNS Se-Indonesia, Presiden Joko Widodo Siap Berikan Kenaikan Tunjangan sampai Rp2 Juta Per Bulan untuk Pegawai Negeri Sipil dengan 4 Jabatan Ini, Anda Termasuk?

THR bagi pegawai swasta

Tahun lalu, pegawai swasta, bahkan pekerja kontrak dan outsourcing tetap berhak mendapat THR.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dilansir dari Kompas, 26 April 2021.

THR Keagamaan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut SE ini pengusaha wajib memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Putri.