Berkaca dari Tahun Lalu, Berikut Bocoran Kapan THR Bakal Cair Beserta Besaran Nominalnya untuk PNS dan Swasta

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 3 April 2022 | 20:15 WIB
Bocoran tentang THR 2022 dari PNS sampai swasta (Pixabay)

Cara Hitung THR Karyawan Swasta Sesuai Undang-undang

Baca Juga: Para PNS Ketiban Untung! Tangan Kanan Jokowi Janjikan Ada Tunjangan Pulsa Hingga Uang Lembur Segini Besarnya Pada Tahun 2022

Dikutip dari laman serambinews, Selain PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, karyawan swasta juga berhal atas THR, lalu cara hitung THR karyawan swasta?

Cara hitung THR telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja di Perusahaan.

Regulasi ini mengatur penghitungan nominal THR berdasarkan masa kerja karyawan tersebut, mulai dari karyawan tetap hingga yang masih kontrak.

Untuk lebih jelasnya, simak cara hitung THR berikut:

1. Karyawan kontrak

Misalnya, si A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Abadi Sejahtera selama 6 bulan.

Upah pokok (di luar tunjangan transportasi, makan, dan lain-lain) adalah sebesar Rp2,5 juta.

Maka, perhitungan THR yang akan A dapatkan adalah masa kerja/12 x upah pokok, sehingga:

6/12 x Rp2.500.000 = Rp1.250.000,00

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS! Tahun 2022 di Depan Mata, Tangan Kanan Jokowi Pastikan Semua Abdi Negara Bakal Terima Tunjangan Segini Banyak, Gaji PNS Naik?

2. Karyawan harian

Nah, ada dua tipe karyawan harian, yaitu karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih dan karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Jika A adalah karyawan harian yang telah bekerja selama 1,5 tahun, maka THR yang ia dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Namun, jika A bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR yang A dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan itu.

3. Karyawan tetap

Jika A sudah diangkat sebagai karyawan tetap selama dua tahun ini, dengan gaji pokok sebesar Rp5 juta (termasuk tunjangan tetap) per bulan, maka THR yang bisa A dapat sebesar Rp5 juta atau sebesar gaji pokok A selama sebulan.

Perusahaan boleh menerapkan perhitungan lain, sehingga nominal yang ia dapat akan menjadi lebih besar dari hasil perhitungan di atas.

Perlu Anda ingat bahwa perhitungan yang diatur dalam Permenaker adalah jumlah minimal yang wajib diterima karyawan.

Oleh karena itu, nominal THR setiap perusahan bisa berbeda-beda jumlahnya, tergantung regulasi yang perusahaan terapkan.

(Artikel ini sudah tayang di Gridpop dengan judul: Kapan THR 2022 Cair? Berikut Besaran Serta Aturan Tunjangan Hari Raya Tahun Lalu untuk PNS dan Swasta)