Terbaru! Ini Aturan Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19 dengan Pesawat, Pakai Masker Tiga Lapis

By Shannon Leonette, Selasa, 5 April 2022 | 07:00 WIB
Simak berikut aturan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19 dengan pesawat yang terbaru. (pexels.com/Brett Sayles)

Nakita.id - Mulai bulan Ramadan ini, aturan mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19 telah dilonggarkan.

Merespon pelonggaran tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022.

SE ini sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dan efektif berlaku mulai 5 April 2022 mendatang.

Mengutip Kompas (4/4/2022), berdasarkan SE tersebut, terdapat beberapa ketentuan mengenai pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku mudik yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Salah satunya adalah, penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis.

"Atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," tulis aturan tersebut.

Selain itu, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam.

Lalu, membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Jangan Takut Gak Bisa Pulang Kampung Karena Kehabisan Tiket! Berikut Persiapan KAI, DAMRI, dan Pelni untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Mudik Lebaran 2022

Aturan berikutnya, penumpang pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun, atau hand sanitizer.

Terutama, setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.