Nakita.id - Mulai bulan Ramadan ini, aturan mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19 telah dilonggarkan.
Merespon pelonggaran tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022.
SE ini sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dan efektif berlaku mulai 5 April 2022 mendatang.
Mengutip Kompas (4/4/2022), berdasarkan SE tersebut, terdapat beberapa ketentuan mengenai pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku mudik yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.
Salah satunya adalah, penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis.
"Atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," tulis aturan tersebut.
Selain itu, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam.
Lalu, membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Aturan berikutnya, penumpang pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun, atau hand sanitizer.
Terutama, setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
"Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan," tulis SE tersebut.
Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah.
Baik melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, penumpang pesawat juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan waktu tempuh kurang dari dua jam.
Kecuali, jika penumpang pesawat sedang mengonsumsi obat-obatan.
"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," jelas SE tersebut.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022 lalu.
Di dalam SE ini, telah diatur syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat.
Termasuk, menggunakan kendaraan pribadi, umum, penyeberangan, juga kereta api antarkota dari dan ke daerah seluruh Indonesia.
Berdasarkan SE tersebut, salah satu syaratnya adalah PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Atau, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Terakhir, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Supaya Bisa Mudik Lebaran Nanti, Begini Cara Mengecek dan Mendownload Sertifikat Vaksin Booster
Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul Aturan Mudik Naik Pesawat: Pakai Masker 3 Lapis dan Dilarang Berbicara Selama Perjalanan
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR