"Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan," tulis SE tersebut.
Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah.
Baik melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, penumpang pesawat juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan waktu tempuh kurang dari dua jam.
Kecuali, jika penumpang pesawat sedang mengonsumsi obat-obatan.
"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," jelas SE tersebut.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022 lalu.
Di dalam SE ini, telah diatur syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat.
Termasuk, menggunakan kendaraan pribadi, umum, penyeberangan, juga kereta api antarkota dari dan ke daerah seluruh Indonesia.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR